Bagikan:

JAKARTA - New York akan bergabung dengan 14 negara bagian lainnya di Amerika Serikat dan District of Columbia, yang melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi.

Ini dimungkinkan seteah dua kamar parlemen negara bagian, mengesahkan Rancangan Undang-Undang legalisasi ganja pada Selasa pekan ini. Gubernur New York Andrew Cuomo pun memastikan akan menandatangani Undang-Undang tersebut.

"Sudah terlalu lama pelarangan ganja secara tidak proporsional menyasar masyarakat kulit berwarna dengan hukuman penjara yang keras," kata Cuomo dalam sebuah pernyataan, melansir Korea Times

"Legislasi penting ini memberikan keadilan bagi komunitas yang lama terpinggirkan, merangkul industri baru yang akan menumbuhkan ekonomi, dan menetapkan penjaga keamanan yang substansial bagi publik," sambung Cuomo.

Kantor Cuomo mengatakan, perubahan itu dapat menghasilkan tambahan bagi pundi-pundi keuangan daerah sebesar 350 juta dolar Amerika Serikat dari pajak tahunan, menciptakan puluhan ribu pekerjaan. 

Legalisasi ini nantinya akan mengizinkan orang dewasa berusia 21 tahun ke atas untuk membeli ganja, menanam ganja untuk konsumsi pribadi di rumah, dengan rencana untuk mengalihkan sebagian dana pajak yang dihasilkan untuk perawatan kesehatan dan pendidikan. 

Legalisasi ini juga membuat New York secara otomatis menghapus catatan orang-orang yang pernah dihukum karena pelanggaran terkait ganja, yang tidak lagi dikriminalisasi. Undang-undang juga akan menghapus hukuman untuk kepemilikan hingga tiga ons obat (85 gram), batas kepemilikan pribadi yang baru. Program medis mariyuana yang ada akan diperluas.

NORML, kelompok pro-mariyuana, menyambut baik berita dari negara bagian New York ini. Mereka menyebut, puluhan ribu warga New York ditangkap setiap tahun karena pelanggaran ganja kecil-kecilan. Sebagian besar adalah muda, miskin dan orang kulit berwarna.

"Legalisasi ganja adalah keharusan terhadap keadilan rasial dan pidana. Pemungutan suara hari ini adalah langkah penting menuju sistem yang lebih adil dan lebih adil," kata Jaksa Agung New York Letitia James dalam sebuah pernyataan.

Negara bagian berencana untuk mengenakan pajak atas penjualan ganja sebesar sembilan persen, dengan pendapatan dari pajak tambahan empat persen dibagi antara pemerintah daerah dan kota/kabupaten.