Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang pengerjaannya dijatah untuk anggota DPRD. Dugaan ini ditelisik dari enam saksi, di antaranya Ketua DPRD Kota Semarang Kadar Lusman yang diperiksa pada Kamis, 26 September kemarin.

“Saksi hadir semua dan didalami terkait paket pekerjaan di Pemkot Semarang yang menjadi jatah dari anggota komisi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 27 September.

Tessa menyebut saksi lain yang turut diperiksa soal bancakan proyek ini adalah AR dan EY selaku PNS, swasta berinisial BS, MK selaku Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang, dan RAW selaku Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang.

Sementara dari informasi yang dihimpun, mereka yang diperiksa adalah Wakil Ketua Komisi D DPRD Semarang Rahmulyo Adi Wibodo; Ketua Komisi A DPRD Semarang Meidiana Kuswara; pihak swasta, Budi Susilo; Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Semarang Agus Rochim; dan Sekretaris Disdukcapil Kota Semarang Erwidati Yuliandari.

“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” ungkapnya.

 

Diberitakan sebelumnya, KPK memulai penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Rinciannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.

Penggeledahan sudah dilakukan di berbagai lokasi seperti di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya. Dari sana ditemukan dokumen hingga duit Rp1 miliar dan 9.650 euro serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Dalam kasus ini, empat orang sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita yang merupakan Wali Kota Semarang, Ketua Komisi D DPRD Jateng yang juga suami Mbak Ita, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.