Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik ada tidaknya pihak DPRD Kota Semarang yang ikut mengatur lelang proyek di Pemkot Semarang, Jawa Tengah. Tiga saksi dicecar soal ini, di antaranya adalah Sekretaris DPRD Kota Semarang Moch. Imron.

“Anggota DPRD didalami terkait ada tidaknya peran mereka dalam pengaturan lelang di Pemkot Semarang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 23 September.

Selain Moch. Imron, penyidik juga memanggil anggota DPRD Kota Semarang periode 2019-2024 yang lain. Dari informasi yang diperoleh dua saksi tersebut adalah Sodri dan Hermawan Sulis Sunarko.

“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” ungkap Tessa.

Diberitakan sebelumnya, KPK memulai penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Rinciannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.

Penggeledahan sudah dilakukan di berbagai lokasi seperti di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya. Dari sana ditemukan dokumen hingga duit Rp1 miliar dan 9.650 euro serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Dalam kasus ini, empat orang sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita yang merupakan Wali Kota Semarang, Ketua Komisi D DPRD Jateng yang juga suami Mbak Ita, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.