Bagikan:

KALBAR - Pemerintah Kota Pontianak di Kalimantan Barat (Kalbar) menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024 tentang Larangan Menyediakan Kantong Plastik oleh Pelaku Usaha.

Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengatakan SE itu dalam rangka mengurangi sampah plastik.

"SE tersebut tengah dan terus disosialisasikan. SE sejalan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik," ujarnya di Pontianak, Rabu 25 September, disitat Antara.

Ia menjelaskan, untuk penerapan larangan kantong plastik sendiri mulai diberlakukan 1 Januari 2025. Sehingga saat ini sosialisasi kepada pelaku usaha terus digencarkan akan larangan tersebut.

"Larangan yang ada mengingat tingginya jumlah timbulkan sampah di Kota Pontianak. Hal itu dapat menimbulkan masalah jika tidak dilakukan pencegahan, pengurangan dan penanganan yang tepat,” jelas dia.

Ia menyebutkan, berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Kota Pontianak menghasilkan sampah sebesar 441,88 ton per hari pada 2023. Saat ini, pengurangan sampah di masyarakat baru mencapai 25,06 persen realisasi. Sehingga perlu dilakukan percepatan untuk dapat mencapai target yang telah ditetapkan pada 2025.

Berdasarkan peraturan tersebut, Kota Pontianak memiliki target pengelolaan sampah pada 2025 yaitu sebesar 70 persen penanganan sampah yang dilakukan oleh pemerintah dan 30 pengurangan sampah yang dilakukan oleh masyarakat.

“Maka perlu dilakukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, organisasi, komunitas, para pihak dan lain-lain untuk mempercepat terwujudnya misi dan target Kota Pontianak pada 2025,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak Syarif Usmulyono menyampaikan dalam rangka mencapai tujuan tersebut pihaknya akan meluncurkan Gerakan Kota Pontianak Tanpa Kantong Plastik yang direncanakan dilaksanakan pada 13 Oktober 2024.

Pada 2026, pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) juga harus diberhentikan dan diganti dengan tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) di 2030, yaitu tempat mengelola sampai pada pemrosesan akhir sampah, sehingga aman untuk dikembalikan ke media lingkungan.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat tercapainya target pengurangan sampah kantong plastik di Kota Pontianak dan mewujudkan Kota Pontianak sebagai kota yang bersih, hijau, aman, tertib dan berkelanjutan serta menciptakan masyarakat yang berwawasan lingkungan,” jelas dia.

Saat kampanye mulai, usaha ritel harus wajib memasang spanduk yang terdapat di link bit.ly/pontianakbebasplastik2024. Biaya pemasangan spanduk ditanggung dari masing-masing pelaku usaha. Ritel, pusat perbelanjaan, pelaku usaha dan sejenisnya diperbolehkan membuka stan dengan syarat tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai, menawarkan program seperti potongan harga jika membawa tas guna ulang, atau sejenisnya, yang dapat disesuaikan dengan kemampuan pelaku usaha.

“Berkomitmen menjalankan Gerakan Kota Pontianak Tanpa Kantong Plastik dengan mulai 1 Januari 2025 setiap ritel, pusat perbelanjaan, pelaku usaha dan sejenisnya tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai,” tandasnya.