Bagikan:

JAKARTA - Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di Jakarta akan diterapkan mulai besok, 1 Juli. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. 

Pergub ini diteken pada Januari lalu. Kemudian Pemprov DKI Jakarta melakukan sosialisasi larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai ke pedagang selama enam bulan.

Pada Pasal 5 Pergub 142/2019, dinyatakan bahwa pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat diwajibkan untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. 

Salah satu sektor yang menghasilkan sampah plastik terbesar di Jakarta adalah pasar tradisional. Setiap harinya, pasar tradisional menghasilkan 600 ton sampah. Oleh karenanya, Kepala Perumda Pasar Jaya Arief Nasruddin menyebut, pelarangan kantong sekali pakai ini akan dilakukan diseluruh area jual beli di pasar.

"Sesuai tahapan, maka per 1 Juli 2020 para pimpinan wilayah baik manager dan kepala pasar agar mengawasi aktivitas pelarangan kantong plastik sekali pakai di area pasarnya," kata Arief kepada wartawan, Selasa, 30 Juni.

Kata Arief, jika pelarangan kantong sekali pakai ini dilaksanakan, maka akan signifikan mengurangi sampah DKI Jakarta. Ketika pedagang pasar mengurangi plastik sekali pakai, maka para konsumen otomatis juga mengurangi penggunaan kantong plastik karena sudah membawa kantong dari rumah.

"Diharapkan, para pengunjung dan pedagang pasar sudah siap dalam pelaksanaan larangan plastik di awal Juli mendatang," ucap dia.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Andono Warih meminta tempat perbelanjaan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada konsumen untuk menggunakan kantong belanja guna ulang. 

Mengingat, kantong belanja ramah lingkungan lebih mahal dari kantong plastik sekali pakai, Pemprov DKI membolehkan toko menjual dengan harga tertentu. 

Kemudian, pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat juga dilarang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai. "Pelaku usaha atau tenant harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis," ucap Andono.

Jika pelaku usaha seperti pusat perbelanjaan dan toko tidak mengindahkan peraturan ini, ada sanksi yang bakal berlaku. Sanksinya mulai dari teguran tertulis, denda administratif, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.