JAKARTA - Pada 1 Juli, larangan penggunaan kantong plastik di Jakarta akan berlaku. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan yang diteken pada Januari.
Pada Pasal 5 Pergub tersebut menyatakan bahwa pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat diwajibkan untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
“Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Andono Warih, Rabu, 10 Juni.
Untuk menegakkan Pergub ini, tempat perbelanjaan diminta melakukan sosialisasi dan edukasi kepada konsumen untuk menggunakan kantong belanja guna ulang.
Lantaran kantong belanja ramah lingkungan lebih mahal dari kantong plastik sekali pakai, Pemprov DKI membolehkan toko menjual dengan harga tertentu.
"Pelaku usaha atau tenant harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis," ucap Andono.
Jika pelaku usaha tidak mengindahkan peraturan ini, akan diberi sanksi mulai dari teguran tertulis, denda administratif, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.
BACA JUGA:
Masalah plastik dan belanja daring
Yang menjadi masalah saat masa pagebluk COVID-19 ini, ada peningkatan kegiatan belanja secara daring (online) dan layanan pesan antar. Hal itu terjadi karena masyarakat lebih banyak beraktivitas di rumah dampak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pusat Penelitian Oseanografi dan Pusat Penelitian Kependudukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) merilis hasil studi mengenai dampak PSBB dan WFH terhadap sampah plastik di kawasan Jabodetabek.
Survei dilakukan secara online pada tanggal 20 April-5 Mei. Hasilnya, mayoritas warga Jabodetabek melakukan belanja online yang cenderung meningkat. Sebelumnya hanya 1-5 kali dalam satu bulan, kini menjadi 1-10 kali selama PSBB dan Work For Home (WFH).
Ada juga peningkatan dari penggunaan layanan pesan antar melalui transportasi online. Sebanyak 96 persen paket dibungkus dengan plastik yang tebal dan ditambah dengan bubble wrap.
Andono pun mengakui adanya peningkatan frekuensi berbelanja secara daring, baik layanan antar makanan siap saji ataupun belanja online berbentuk paket. Tentu, hal ini mengakibatkan peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja online tersebut.
Namun, aturan hukum telah dibuat dan harus ditegakkan. "Masyarakat diminta mengurangi timbulan sampah plastik tersebut dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan LIPI," kata Andono.
Terpisah, Peneliti Pusat Penelitian Oseonografi LIPI Intan Suci Nurhati menjelaskan beberapa cara mengurangi plastik sekali pakai di masa pagebluk COVID-19.
Cara tersebut yakni mendukung penjual dan produk tanpa pembungkus plastik, meminta penjual untuk mengurangi pembungkus plastik dan membeli barang dalam kemasan besar atau satukan bermacam daftar belanjaan dalam satu pembelian.
Selain itu, kata Intan, masyarakat bisa memanfaatkan kembali pembungkus plastik setelah dibersihkan, pilah sampah plastik untuk daur ulang, membeli barang dari lokasi yang lebih dekat dapat membantu mengurangi emisi gas rumah kaca.
"Mari kita bersama-sama mengurangi sampah plastik dalam berbelanja online," tutur Intan.