Mengenai Pelarangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Sanksinya
Plastik sekali pakai dilarang beredar di Jakarta. Bagaimana dengan pasar? (Foto tong sampah oleh Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di seluruh toko swalayan, pusat perbelanjaan, dan pasar tradisional. Jika tetap bandel, perizinan usaha akan dicabut.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. Pada Pasal 5, seluruh tempat perbelanjaan harus menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

"Peraturan Gubernur ini mulai berlaku enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Enam bulan itu waktunya sosialisasi, per 1 Juli efektif berlaku," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih kepada wartawan, Selasa 7 Januari.

Sebagai pengganti, seluruh tempat perbelanjaan diwajibkan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan yang bisa digunakan berkali-kali. Selain itu, tempat perbelanjaan diminta melakukan sosialisasi dan edukasi kepada konsumen untuk menggunakan kantong belanja guna ulang.

Mengingat kantong belanja ramah lingkungan lebih mahal dari kantong plastik sekali pakai, Pemprov DKI membolehkan toko menjual dengan harga tertentu.

Jika pelaku usaha pusat perbelanjaan dan toko tidak mengindahkan peraturan ini, sanksi terberat yang menyambut adalah pencabutan izin usaha.

Namun, hal itu jika mereka telah melewati sanksi-sanksi lain. Jika pelaku usaha tetap menggunakan kantong plastik sekali pakai, sanksi pertama adalah teguran tertulis.

"Teguran tertulis ini dilakukan tiga kali," kata Andono.

Jika tidak mengindahkan surat teguran tertulis ketiga dalam waktu 3 x 24 jam setelah teguran tertulis ketiga diterbitkan, pengelola usaha dikenakan uang paksa secara bertahap. Uang paksa itu dikenakan secara bertahap, mulai dari Rp5 juta hingga Rp25 juta.

Selanjutnya, jika pelaku usaha telah diberikan sanksi administratif uang paksa, namun dalam waktu lima minggu masih menyediakan kantong plastik, maka dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin.

"Sampai akhirnya ada pencabutan izin jika pelaku usaha tetap tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran uang paksa lebih dari batas pembekuan izin," jelas Andono.

Namun, ada pemberian insentif bagi pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar yang melaksanakan kewajiban dan prosedur sosialisasi penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. Mereka bisa mendapat memperoleh insentif fiskal Daerah.

"Insentif fiskal diberikan dalam bentuk pengurangan dan/atau keringanan pajak daerah," ucap dia.

Kebijakan baru ini ditetapkan oleh Pemprov DKI atas munculnya kesadaran bahwa banyak masyarakat yang masih cuek menggunakan sampah plastik sekali pakai. Berdasarkan data, 14 persen dari sampah yang ada di Jakarta merupakan plastik sekali pakai.