DLH Surabaya Tegur Pengelola Gerai Pelanggar Aturan Pembatasan Plastik
ARSIP FOTO/Anggota Komunitas Nol Sampahmemberikan kantong belanja ramah lingkungan kepada warga untuk mengampanyekan pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di Pasar Gunung Anyar, Surabaya (ANTARA/Fiqih Arfani)

Bagikan:

SURABAYA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya di Provinsi Jawa Timur sepanjang April hingga Juni 2022 telah menegur 50 pengelola gerai penjualan yang dinilai melanggar peraturan tentang pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

"Kami keliling terus memberikan teguran secara lisan maupun tertulis, sudah kita laksanakan. Temuan di lapangan ada beberapa yang masih belum menerapkan kantong ramah lingkungan, jadi pas kami datang ada temuan sampah plastik di sana," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro dilansir ANTARA, Rabu, 6 Juli.

Dia menjelaskan sejak Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik diterbitkan pada 9 Maret 2022, Dinas Lingkungan Hidup terus menyosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kota Pahlawan.

"Sejak itu kami terus melakukan penindakan ke pasar, mal, pedagang kaki lima, hingga toko kelontong," kata dia.

Hebi mengatakan masyarakat, pemilik usaha, pedagang kaki lima (PKL), dan pedagang di pasar tradisional yang sudah biasa menggunakan kantong plastik sekali pakai masih susah beradaptasi dengan aturan mengenai pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

"Memang susah, makanya saya berpikir, misal masuk ke mal itu wajib bawa kantong. Itu jalan satu-satunya. Tulis di mal atau pasar, kalau mereka mau masuk harus bawa kantong sendiri," kata dia.

Menurut Hebi, pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai harus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan sampai masyarakat terbiasa tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai. 

"Kami juga tidak bisa langsung nabrak. Kami berikan pengertian sedikit demi sedikit dan (operasi) yustisi tetap jalan," katanya.

Hebi mengatakan Dinas Lingkungan Hidup menggandeng komunitas peduli lingkungan dalam menjalankan misi mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai di Kota Surabaya, termasuk dalam menyosialisasikan peraturan mengenai pengurangan penggunaan kantong plastik dalam tiga bulan terakhir.

Mengenai rencana penyediaan kantong ramah lingkungan untuk warga di pasar-pasar tradisional untuk mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai, Hebi mengatakan bahwa ketersediaan anggaran untuk keperluan itu belum bisa dipastikan.