SURABAYA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya menyebut sampah plastik di Kota Pahlawan, Jawa Timur, berkurang dua ton setiap harinya.
Kepala DLH Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan berkurangnya sampah plastik tersebut, tidak lepas dari Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik pada 9 Maret 2022.
"Setelah Perwali diterbitkan, konsumsi sampah plastik di Kota Pahlawan berkurang sekitar dua ton setiap hari," katanya dilansir ANTARA, Jumat, 9 Juni.
Menurut dia, kontribusi pengurangan konsumsi sampah plastik tersebut didominasi oleh toko swalayan dan pasar modern.
"Setiap hari untuk plastik itu berkurangnya dua ton. Hal itu dikarenakan toko modern dan pasar modern sudah tidak menggunakan kantong plastik lagi. Jadi, kami hitung kebutuhan plastik mereka itu sekitar sekitar dua ton," ujarnya.
Hebi menjelaskan larangan menggunakan kantong plastik tak hanya berlaku di toko swalayan dan pasar modern saja, melainkan juga di pasar rakyat.
"Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat menggunakan kantong belanja ramah lingkungan," ucapnya.
BACA JUGA:
Hebi menjelaskan langkah tersebut merupakan upaya Pemkot Surabaya mendukung Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait regulasi penghentian penggunaan secara bertahap beberapa jenis plastik sekali pakai pada akhir tahun 2029.
Di antaranya penghentian penggunaan steorofoam sebagai kemasan makan, sedotan plastik, kantong plastik, kemasan multilayer, maupun kemasan berukuran kecil.
"Pemkot Surabaya sudah memulai dari awal. Kalau memang kebijakan (pemerintah) pusat demikian, daerah wajib untuk pengawasannya dengan aturan turunan dari pusat," kata Hebi.
Saat ini, Hebi tengah menunggu regulasi resmi dari KLHK terkait penghentian penggunaan secara bertahap beberapa jenis plastik sekali pakai pada akhir tahun 2029.
"Kami ingin tahu bentuknya, kami lihat aturan yang di atasnya bagaimana nanti. Kemudian, ditindaklanjuti dengan aturan-aturan yang ada di daerah. Kami sudah punya Perwali 16 tahun 2022, tentunya kami tajamkan lagi dari aturan Perwali agar bisa menunjang (aturan) yang di atasnya," katanya.