Bagikan:

SURABAYA  - Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya meminta warga Kota Pahlawan, Jawa Timur, tidak membuang limbah rumen atau organ lambung sapi secara sembarangan usai penyembelihan hewan kurban.

"Jika rumen dibuang sembarangan bisa mencemari lingkungan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro di Surabaya, Antara, Minggu, 10 Juli.

Untuk itu, kata dia, DLH Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 000/1174/43.6.7.10/2022 mengenai Sosialisasi Penyembelihan Hewan Qurban kepada Camat dan Lurah se-Kota Surabaya pada 07 Juli 2022.

Penerbitan SE tersebut berpedoman pada SE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)-Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Nomor S.403/PSLB3/PUS/PLB.2/6/2022 mengenai Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha.

"Pada perayaan Hari Raya Iduladha  kali ini, para RT dan RW di wilayahnya masing-masing diharapkan sudah melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban," kata Hebi.

Hebi menjelaskan, SE tersebut berbunyi, pertama penyembelihan hewan kurban sebaiknya dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH). Kedua, apabila tidak dapat dilaksanakan di RPH, maka tidak diperbolehkan melakukan pencucian rumen dan membuang sampah di sungai.

"Ketiga, untuk sampah sisa penyembelihan dibuang di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) terdekat. Keempat, pengemasan daging dapatnya diusahakan tanpa menggunakan plastik," kata dia.

Melalui SE tersebut, kata dia, diharapkan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban bisa berjalan dengan aman dan nyaman. Sebab, masyarakat diharapkan ikut menjaga kebersihan lingkungan, agar tidak membuang sampah dan limbah sembarangan.

"Untuk hewan kurban yang tidak disembelih di RPH, diharapkan jangan sampai membuang rumen atau jeroan hewan kurban ke sungai atau selokan. Lebih baik dibuang di TPS," ujar dia.

Jika jumlah sampah rumen cukup banyak, kata dia, masyarakat dianjurkan untuk mengumpulkan sampah di tempat tertentu dan segera menghubungi Command Center 112, agar DLH bisa melakukan pengambilan atau pengangkutan sampah.

Selain itu, Hebi menambahkan, pihaknya menganjurkan agar tidak menggunakan kantong plastik untuk pengemasan daging. Hal ini merupakan upaya menekan konsumsi sampah plastik dan melestarikan lingkungan.

Pemerintah Kota Surabaya telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya pada 9 Maret 2022.

"Perwali itu telah berjalan, demikian pula dengan SE KLHK yang ditujukan kepada kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk melaksanakan perayaan Hari Raya Idul Adha, tanpa menggunakan kantong plastik yang bergagang," ujar dia.