JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Saat ini, penyidik tengah mendalami aliran uang pada dirinya dari pihak lain melalui anak buahnya, Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat.
Hal ini dilakukan dengan memeriksa seorang saksi dari pihak swasta yaitu Virna Ria Zalda pada Selasa, 30 Maret kemarin.
“Virna Ria Zalda, swasta, antara lain dikonfirmasi terkait dugaan aliran sejumlah uang ke berbagai pihak di antaranya tersangka NA (Nurdin Abdullah) melalui tersangka ER (Edy Rahmat),” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 31 Maret.
Selain itu, KPK juga mendalami perihal berbagai proyek yang dikerjakan di Dinas PUTR Sulsel. Hal ini dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap karyawan swasta bernama Raymond Ferdinand Halim.
Penyidik komisi antirasuah ini sebenarnya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang dari pihak swasta yaitu Abd. Rahman dan Muhammad Fahmi. Hanya saja keduanya tak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Politikus PDIP ini ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Dalam kasus ini, Nurdin Abdullah diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel. Duit Rp2 miliar diberikan dari Agung melalui Edy. Suap itu diberikan agar Agung dapat kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.