TANGERANG - Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menghadiri saat pasangan calon berkampanye untuk menentukan siapa yang bakal ia pilih. Hal ini pun berdasarkan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ASN memiliki hak pilih.
“ASN diperbolehkan untuk hadir di kampanye, secara aturan, ASN hadir di kampanye itu boleh. Mungkin takut dikhawatirkan ya untuk melebihi dari gerakan-gerakannya,” kata Ketua Bawaslu Tangsel Muhammad Acep, Jumat, 13 September.
Acep menuturkan jika ada ASN yang hadir saat kampanye pasangan calon Pilkada, dia harus menjadi peserta pasif. Dia hanya memiliki batasan mendengar.
BACA JUGA:
“Yang jelas tidak ada boleh gerakan, cuma mendengarkan visi misi dan melihat pasangan calon saja,” ujarnya.
Kendati demikian, apabila ada ASN terbukti melanggar netralitas dengan mendukung salah satu pasangan calon, maka akan diberikan sanksi pidana sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sanksinya satu sampai 6 bulan kurungan penjara, dan dendanya Rp600 ribu sampai Rp6 juta,” tegasnya.