Bagikan:

BENGKULU - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu menyebutkan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diduga dilakukan oleh dua orang pelaku digunakan untuk judi online.

Kasus korupsi dana BOS 2020-2021 yang dilakukan oleh IM, mantan kepala sekolah dan YN bendahara SMPN 17 Kota Bengkulu digunakan untuk membeli aset berupa mobil yang kemudian dijual lagi untuk modal judi daring.

"Sementara ini yang berhasil kita dalami tersangka menggunakan uang Dana BOS untuk kepentingan pribadi sendiri," kata Kasubnit Tipikor Polresta Ipda Hendra Syahputra dilansir ANTARA, Jumat, 13 September.

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kota Bengkulu, kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindakan dari kedua tersangka tersebut sebesar Rp1,2 miliar.

"Untuk total kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar dan sebagian sudah dikembalikan lebih kurang Rp130 juta dan kedua tersangka diterapkan pasal 2 dan pasal 3 Junto 55 Undang Undang Tipikor," ujar dia.

Sebelumnya, terang Hendra, IM dan YN ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana BOS di SMPN 17 Kota Bengkulu dengan modus yang digunakan oleh keduanya yaitu membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

"Untuk modus sementara ini adalah melakukan perubahan atau surat pertanggungjawaban (SPJ)," sebut dia.