Pemerintah Resmi Wajibkan Sekolah Dibuka Juli, Mendikbud Nadiem: Kapasitas Hanya 50 Persen dan Guru Sudah Divaksin
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19. Isinya, pemerintah mewajibkan instansi pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) pada bulan Juli mendatang.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyebut pemerintah mewajibkan satuan pendidikan, mulai dari sekolah hingga perguruan tinggi untuk menyediakan opsi PTM.

"Pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa, 30 Maret.

Namun, kata Nadiem, kewajiban PTM ini diterapkan pada sekolah atau satuan pendidikan di mana guru dan tenaga kependidikannya telah divaksinasi COVID-19. Kemudian, sekolah tersebut juga masih harus melayani opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring.

"Jadi, mau tidak mau, walaupun sudah selesai vaksinasi, dan diwajibkan untuk memberikan tatap muka terbatas. Tapi masih harus melalui sistem rotasi. Sehingga harus menyediakan dua-dua opsinya, tatap muka dan juga pembelajaran jarak jauh," ungkap Nadiem.

Ketika sudah dibuka, Nadiem mengingatkan agar seluruh satuan pendidikan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pertama, ruang kelas harus dibatasi 50 persen dari kapasitas yang ada.

"Dari semua kondisi-kondisi, yang terpenting adalah sosial distancing minimal satu setengah meter, jaga jarak antara bangku-bangku dan kursi, dan maksimal 18 peserta didik per kelas. Yang biasanya 36 siswa, sekarang 50 persen yaitu 18 orang," jelas Nadiem.

Selain itu, setiap warga sekolah dan satuan pendidikan lainnya juga harus terus memakai masker, sering mencuci tangah menggunakan sabun, dan menjaga jarak selama berada di sana.