Bagikan:

JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Mujiyono mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk segera merealisasikan pemekaran Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Pemekaran Kelurahan Kapuk sejatinya telah direncanakan sejak beberapa tahun lalu. Namun, hingga masa kerja DPRD DKI periode 2019-2024 berakhir, pemekaran belum juga terealisasi.

"Pemekaran ini harus dikawal. Beberapa target kami yang salah satunya itu adalah pemekaran kelurahan yang sudah over penduduk itu harus segera dilakukan,” kata Mujiyono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 11 September.

Tercatat, Kelurahan Kapuk memiliki penduduk sebanyak 175 ribu jiwa. Jumlah penduduk ini lebih banyak bahkan mencapai empat kali lipat dibanding kelurahan-kelurahan lainnya.

“Di Kelurahan saya saja masyarakatnya berjumlah 35 ribu, bisa dibayangin 175 ribu itu dikelola satu kelurahan,” ungkap Anggota DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua menambahkan.

Menurut dia, Pemprov DKI perlu segera merealisasikan pemekaran karena dikhawatirkan pelayanan kependudukan Kelurahan Kapuk menjadi terhambat akibat banyaknya jumlah penduduk.

“Ini mohon percepatan supaya bisa berjalan dengan baik,” tutur Inggard yang juga merupakan Wakil Komisi A DPRD DKI Jakarta Periode 2019-2024.

Sebagai informasi, Kelurahan Kapuk memiliki luas 562,6 hektare dengan penduduk 175 ribu jiwa atau 55.258 kepala keluarga.

Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pedoman Pembentukan Pemekaran, Penghapusan dan Pengganbungan Wilayah Kotamadya/Kabupaten Administrasi, Kecamatan dan Kelurahan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menyatakan, jumlah penduduk di suatu kelurahan dapat dimekarkan jika lebih dari 40.000 jiwa.

Dalam progresnya, Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 853 Tahun 2023 tanggal 6 Desember telah dibentuk tim koordinasi pengembangan wilayah yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta. Namun, hingga kini pemekaran belum terealisasi.