Viral di Medsos Hingga Ketahuan Pj Gubernur, Akhirnya Pengurus RT di Kapuk Cabut Surat Minta THR ke Warga
Surat sumbangan THR Pengurus RT 009 RW 016 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat (Medsos @txtdrjkt)

Bagikan:

JAKARTA - Pengurus RT 009 RW 016 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat membatalkan surat permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada warga.

Hal ini dilakukan usai viral di media sosial hingga diketahui oleh Penjabat (Pj) gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Pembatalan permintaan THR ke warga ini dibenarkan oleh Camat Cengkareng Ahmad Farih.

"Mereka (pengurus RT 009 RW 016) siap mencabut surat edaran itu hari ini juga," kata Farih dalam pesan singkat, Kamis, 6 April.

Farih mengungkapkan, sebenarnya tidak ada aturan rinci yang melarang pengurus RT meminta jatah THR kepada warga. Hanya saja, ada aspek etika yang harus dijaga oleh mereka.

Karenanya, lanjut Farih, para pengurus RT di Kapuk tersebut hanya mendapat teguran dan pembinaan untuk tidak melakukan hal tersebut di kemudian hari.

"Ini sudah dilakukan pembinaan oleh lurah," ujar Farih.

Di media sosial Twitter, beredar surat yang dikeluarkan oleh pengurus RT 009 RW 016 Kelurahan Kapuk kepada warganya. Dalam surat tersebut, pengurus RT meminta warga memberikan THR Idulfitri 1444 Hijriah.

Surat tersebut mencantumkan bahwa THR akan diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota dasawisma, serta untuk ZIS (zakat, infaq, dan sedekah) kelurahan.

Nominal THR yang dibebankan kepada warga pun sudah ditentukan oleh pengurus RT. Di antaranya, warga yang tinggal pada home industry Rp300 ribu, warung Rp150 ribu, kontrakan Rp200 ribu, dan rumah tinggal Rp60 ribu.

Uang THR yang akan ditarik dari para warga dilakukan pada tanggal 2, 9, dan 16 April 2023. Pengurus RT memberikan keterangan bahwa pemberian THR bisa dicicil selama 3 kali penarikan.

Permintaan THR kepada warga ini diketahui Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Langkah pertama, Heru akan meminta penjelasan dari Lurah Kapuk terkait surat tersebut.

Heru belum membeberkan tindakan apa yang akan dilakukan Pemprov DKI kepada pengurus RT minta THR. Yang jelas, Heru bakal meminta jajarannya untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Pak Wali (Kota Jakarta Barat), Pak Camat, Pak Lurahnya saya suruh (tindak lanjut). "Nanti saya telepon Pak Lurahnya," urainya.