JAKARTA - Penghuni di Rumah susun (Rusun) campuran Graha Cempaka Mas telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, terkait permasalahan di huniannya.
Hal ini terjadi buntut dari keputusan Anies Baswedan yang menerbitkan Surat Keputusan Gubernur No 1047 tahun 2022. Dimana surat keputusan ini diterbitkan dua hari sebelum masa jabatannya berakhir, tepatnya 14 Oktober 2022.
Hery Wijaya, perwakilan dari penghuni rusun campuran mengatakan, keputusan Gubernur DKI Jakarta No 1047 Tahun 2022 berisi tentang pencabutan Gubernur No 1029 Tahun 2000 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perhimpunan Penghuni Rumah Susun.
Menurut Hery, diterbitkannya SK Gubernur No 1047/2022 merupakan wujud perlawanan hukum. Karena SK Gubernur tersebut bertentangan dengan keputusan Kasasi Tata Usaha negara yang sudah berkekuatan tetap.
"Harapan kita, sesuai keputusan hukum yang inkracht saja. Keputusan hukum yang inkracht, karena kalau ada dualisme ini pasti ada salah satu yang bertentangan dengan hukum," kata Hery kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu, 2 November.
BACA JUGA:
Hery pun akan berusaha untuk mengadakan audiensi dengan Heru Budi Harotono selaku Pj Gubernur DKI Jakarta.
Hery juga mengatakan dengan dikeluarkannya SK Gubernur dua hari sebelum masa Jabatan Anies berakhir, terjadi kekisruhan di tempat tinggalnya. Sebagian warga enggan memenuhi kewajibannya karena pihak pengurus tidak memiliki kekuatan hukum.
"Kita sudah kirim surat minta audiensi ke Pj Gubernur, kita menunggu juga. Kita lihat nanti mau kemana, mau diselesaikan atau tidak," ujarnya.