JAKARTA - Camat Cengkareng Ahmad Farih buka suara soal permintaan tunjangan hari raya (THR) oleh pengurus RT di Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat kepada warga yang viral di media sosial.
Apakah penarikan THR untuk pengurus RT dibolehkan? Farih menjelaskan, sebenarnya tidak ada aturan yang secara rinci melarang permintaan dana seperti THR untuk para pengurus RT-RW.
"Tidak ada aturan yang membolehkan dan tidak ada pula aturan yang melarang," kata Farih dalam pesan singkat, Kamis, 6 April.
Hanya saja, menurut Farih, tindakan meminta uang untuk tunjangan bagi para pengurus RT kepada warganya menyalahi norma etika.
"Secara kepatutan, tentu hal yang tidak patut dilakukan oleh tokoh masyarakat seperti ketua RT atau RW, di tengah masyarakat kita yang sedang memghadapi kesulitan," urainya.
Usai diperbincangkan warganet hingga diketahui Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Farih menyebut para pengurus RT itu telah mencabut surat permintaan THR yang sebelumnya telah diedarkan kepada warga tersebut.
"Mereka (pengurus RT 009 RW 016) siap mencabut surat edaran itu hari ini juga. Ini juga sudah dilakukan pembinaan oleh lurah," ujar Farih.
Di media sosial Twitter, beredar surat yang dikeluarkan oleh pengurus RT 009 RW 016 Kelurahan Kapuk kepada warganya. Dalam surat tersebut, pengurus RT meminta warga memberikan THR Idulfitri 1444 Hijriah.
Surat tersebut mencantumkan bahwa THR akan diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota dasawisma, serta untuk ZIS (zakat, infaq, dan sedekah) kelurahan.
BACA JUGA:
Nominal THR yang dibebankan kepada warga pun sudah ditentukan oleh pengurus RT. Di antaranya, warga yang tinggal pada home industry Rp300 ribu, warung Rp150 ribu, kontrakan Rp200 ribu, dan rumah tinggal Rp60 ribu.
Uang THR yang akan ditarik dari para warga dilakukan pada tanggal 2, 9, dan 16 April 2023. Pengurus RT memberikan keterangan bahwa pemberian THR bisa dicicil selama 3 kali penarikan.