Bagikan:

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara terkait balita berusia 5 tahun yang melihat kedua orangtuanya bertikai, hingga menyebabkan ibu dari balita tersebut meninggal, di sebuah rumah kontrakan kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini meminta polisi memberatkan pasal terhadap pelaku AS (30), yang membunuh istrinya, FF (36) di hadapan anaknya.

Bukan tanpa alasan, sebab apa yang dilihatnya saat itu akan berdampak buruk bagi balitanya.

“Polisi bisa memakai keterangan traumatis anak untuk memberatkan pelaku. Pelanggaran hak anak dengan menimbulkan kekerasan psikis anak. Itu bisa masuk pasal 80 UU Perlindungan Anak,” kata Diyah saat dikonfirmasi, Rabu, 4 September.

Ia juga meminta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan pihak kepolisian untuk lebih serius memberikan trauma healing terhadap balita tersebut.

Karena baginya, apabila itu tidak ditangani dengan serius, maka sesuatu yang dilihat balita akan terekam. Nantinya, besar kemungkinan si anak ini akan lebih tempramental.

“Lebih masuk ke alam bawah sadar anak. Anak yang melihat, mendengar bisa suatu saat meniru tindakan yang dilakukan orangtuanya,” tutupnya.

AS tega membunuh istrinya, FF di kontrakannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu, 4 September.

Saat ini pelaku telah ditangkap pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.