Bagikan:

TANGERANG – Kasus pembunuhan seorang petani di Teluknaga, Kabupaten Tangerang terungkap. Pelaku atas nama Baron (42), mengaku sakit hati terhadap korban, MS (74) karena dituduh mencuri papaya, cabai dan labu.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, kejadian itu terjadi pada 1 Agustus, pukul 12.00 WIB.

“Pelaku merupakan sesama petani tanah garapan di kampung itu,” kata Zain dalam keterangannya, Selasa, 3 September.

MS diketahui tewas saat pihak keluarga mencarinya karena sudah malam tak kunjung pulang. Cucu korban mencari MS di area kebun. Ternyata saat ditemukan, MS dalam kondisi mengenaskan, bersimbah darah dan penuh luka di bagian kepala pada pukul 20.30 WIB. Pihak keluarga pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Teluknaga.

Hasil penyelidikan, polisi mencurigai Baron, karena dia yang terakhir bersama korban. Setelah diperiksa, Baron mengakui perbuatannya.

“Baron mengaku menghabisi nyawa temannya, sesama petani. Pelaku merasa sakit hati, lantaran dituduh korban mencuri buah tanaman milik korban, seperti pepaya, cabai dan labuh,” ujarnya.

Baron dijerat dengan pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.