Bagikan:

JATENG - Polres Kudus di Jawa Tengah (Jateng) menetapkan delapan tersangka dalam kasus perkelahian antarkelompok pemuda mengakibatkan satu korban luka berat di Jalan Lingkar Selatan Kudus, di Desa Gulang, Kabupaten Kudus.

"Dari kedelapan tersangka tersebut, sebagian dari kelompok Gaza dan dari Reduza," kata Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Selasa 27 Agustus, disitat Antara.

Sementara satu orang yang terluka, kata dia, dari kelompok Tom berinisial SAH (16).

Korban mengalami pukulan dari benda tumpul dan punggung korban ditusuk dengan senjata tajam oleh geng gaza hingga tembus paru-paru. Sedangkan yang melakukan pembacokan dan pemukulan, masing-masing berinisial MA, MS, dan R.

Setelah kejadian tersebut, korban dilarikan ke Rumah Sakit Aisyiyah untuk mendapatkan pertolongan dan selanjutnya dirujuk ke RS Sultan Agung Semarang untuk menjalani operasi.

Selain mengamankan delapan orang, Polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor dan tiga buah senjata tajam.

Sementara delapan tersangka tersebut, yakni berinisial MA (20), R (20), RAS (20), M.S (18), dan MZ (18). Sedangkan tiga tersangka lainnya masih anak-anak, yakni berinisial MFM (16), MRW (15), dan MRS (16).

Ia mengungkapkan perkelahian tersebut berawal ketika salah satu kelompok mengejek kelompok lain di media sosial via instagram. Kemudian kedua kelompok tersebut sepakat tawuran.

Kemudian pada hari Sabtu 17 Agustus sekira pukul 01.00 WIB kedua kelompok bertemu di lokasi Jalan Lingkar Selatan Kudus. 

Sedangkan korban ke lokasi karena diajak temannya berinisial F dengan dalih untuk menyelesaikan permasalahan. Namun, sampai lokasi ternyata terjadi perkelahian sehingga korban melarikan diri.

Tetapi naas, korban terjatuh sehingga diseret kelompok gaza dan mengalami kekerasan hingga mengalami luka serius. Sedangkan para pelaku akhirnya bisa ditangkap.

Atas perbuatannya itu, satu pelaku melanggar pasal 30 Undang-Undang nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama lima tahun.

Sementara pelaku yang bersenjata tajam dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12/1951 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.