Bagikan:

JAKARTA – Setelah menjalani pemeriksaan kepolisian, Polda Metro Jaya menetapkan 19 demonstran dari 50 orang ditetapkan tersangka.

“50 orang yang telah diamankan. Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum PMJ (Polda Metro Jaya) telah menetapkan 19 di antaranya sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat malam, 23 Agustus.

Dari ke-19 orang yang telah ditetapkan tersangka, kata Ade Ary, mereka diberikan pasal yang berbeda-beda berdasarkan perannya masing-masing.

Ia menyebut untuk 1 dari 19 yang ditetapkan tersangkan telah diterapkan pasal 170 KUHP terkait melakukan kekerasan secara bersama-sama dimuka umum terhadap barang.

“Kemudian 18 lainnya itu disangkakan pasal 212 KUHP itu kekerasan kepada petugas ancamannya 4 tahun. Kemudian Pasal 214 KUHP itu kekerasan kepada petugas yang dilakukan lebih dari 2 orang ancamannya juga 4 tahun,” ujarnya.

“Yang ketiga juga pasal 218 KUHP itu adalah tidak mengindahkan perintah petugas yang sedang melakukan tugasnya,” sambungnya.

Kendati telah ditetapkan tersangka, ke-19 tersangka tidak dilakukan penahanan. Pihak keluarga telah menjamin akan mengawasi anak-anaknya agar tidak melakukan tindakan serupa.

“19 tersangka tidak dilakukan penahanan. Telah dilakukan komunikasi dengan pihak keluarga, pihak keluarga menjamin persyaratannya adalah keluarga ini melakukan pengawasan dan menjamin bahwa kooperatif apabila suatu saat dibutuhkan tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, tidak menghilangkan barang bukti,” ucapnya.

50 demonstran tersebut telah dipulangkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing.

“Dari 50 orang yang diamankan, 19 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka, kemudian semuanya 50 dipulangkan, termasuk tersangka,” tutupnya.