JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi menepis tudingan materi muatan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang disetujui dalam pembicaraan tingkat I untuk menjegal partai politik tertentu pada kontestasi Pilkada 2024.
"Tidak ada kita mau menjegal partai-partai ataupun siapa pun, apalagi khusus Jakarta," kata Awiek, sapaan karibnya dilansir ANTARA, Rabu, 21 Agustus.
Ia menegaskan RUU Pilkada berlaku umum untuk seluruh rakyat Indonesia.
"Untuk seluruh wilayah Indonesia di 37 provinsi dan juga 38 provinsi sebenarnya karena Yogyakarta kabupatennya juga ada pemilihan. Semuanya bisa menggunakan undang-undang ini," ucapnya.
Awiek juga menepis tudingan RUU Pilkada digulirkan untuk memuluskan calon tertentu agar dapat ikut berkompetisi pada Pilkada 2024.
Dia menjelaskan RUU Pilkada digulirkan karena sifatnya darurat mengingat pendaftaran Pilkada 2024 akan dibuka pada 27 Agustus mendatang.
"Tidak ada secara spesifik untuk meluluskan calon-calon tertentu karena kita asasnya adalah asas kedaruratan waktu. Tanggal 27 (Agustus) sudah masuk pendaftaran. Supaya tidak terjadi kebimbangan hukum maka kemudian diambil langkah politik hukum menjadi rujukan terhadap pelaksanaan pilkada yang akan datang," tuturnya.
"Seluruh rakyat Indonesia yang berusia 30 tahun pada bulan Februari (2025) yang akan datang berhak mencalonkan dan memenuhi syarat mencalonkan sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur,” sambungnya.
BACA JUGA:
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menepis pula tudingan DPR dan pemerintah melakukan pembangkangan konstitusi karena dianggap menganulir putusan Mahkamah Konstitusi lewat revisi UU Pilkada.
Mantan Ketua Baleg DPR itu menekankan DPR dan pemerintah dalam melakukan pembahasan revisi UU Pilkada justru atas dasar hukum kewenangan pembentuk undang-undang.
"Saya rasa semua punya dasar, siapa bilang DPR melakukan pembangkangan? Tugas konstitusional yang diberikan oleh UUD kan membentuk undang-undang itu lembaga pembentuk undang-undang, positive legislation, itu ada di parlemen," kata dia.