Bagikan:

METRO - Polres Kota Metro, Lampung, menangkap Muhammad Zuhdi (MZ) adik kandung Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo atas kasus dugaan penipuan.

Mantan anggota DPRD Kabupaten Pringsewu itu diduga menjanjikan proyek perbaikan jalan kepada korbannya. Namun, setelah korban menyerahkan uang ratusan juta rupiah, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

MZ ditangkap di rumah orang tuanya di kawasan Jabung, Lampung Timur, pada Senin 19 Agustus. Pria berusia 35 tahun ini langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Kota Metro. Penahanan dilakukan karena sebelumnya MZ tidak pernah memenuhi panggilan polisi dan dinilai tidak beriktikad baik.

Diketahui, MZ melakukan penipuan dengan modus menjanjikan proyek infrastruktur berupa perbaikan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Timur untuk Tahun Anggaran 2022.

Pada Desember 2021, MZ meminta uang sebesar Rp 100 juta kepada korban atau pelapor yang berinisial AF. Uang tersebut diserahkan kepada MZ di rumah rekan korban di Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Namun, hingga akhir 2022, proyek yang dijanjikan oleh MZ tidak pernah terwujud, dan uang yang sudah diserahkan tidak dikembalikan oleh MZ.

Korban telah mencoba menghubungi MZ, tetapi MZ tidak bisa dihubungi lagi. Merasa tertipu, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Kota Metro pada 6 Mei 2024.

Penyidik Satreskrim Polres Kota Metro saat ini masih mendalami lebih lanjut kasus dugaan proyek fiktif yang melibatkan MZ di Lampung Timur.

Selain itu, Polres Kota Metro juga sedang mengejar rekan MZ, yakni YN. Dalam penipuan proyek fiktif ini, YN berperan menawarkan proyek infrastruktur di Lampung Timur kepada calon korban.

"Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan lanjutan terkait penipuan dan penggelapan dengan tersangka MZ. Kami sedang mencari tahu ke mana uang tersebut dialihkan, sementara proyek yang dijanjikan ternyata tidak ada," kata Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali.

Rosali menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi sejak laporan penipuan proyek fiktif oleh MZ diterima Polres Metro.

Lebih lanjut, Rosali mengungkapkan dari hasil pengembangan penyelidikan, jumlah korban penipuan proyek fiktif yang dilakukan MZ bukan hanya satu orang, tetapi empat orang, dengan total kerugian mencapai Rp 700 juta. Saat ini, Polres Kota Metro masih menunggu laporan dari korban lainnya yang kemungkinan masih akan bertambah.