Terdakwa Penipuan Proyek di Lampung Selatan Dihukum 18 Bulan Penjara
PN Tanjungkarang (ANTARA/HO)

Bagikan:

BANDAR LAMPUNG - Terdakwa perkara penipuan dengan modus jual beli proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dijatuhi hukuman selama satu tahun dan enam bulan atau 18 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kurungan penjara terhadap terdakwa Akbar Bintang selama satu tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Agus Windana saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Tanjungjkarang, Bandar Lampung dilansir ANTARA, Jumat, 15 September.

Dalam amar putusannya, hakim menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP.

Menurutnya hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinyatakan bersalah lantaran telah mengakibatkan kerugian bagi orang lain senilai Rp2,6 miliar.

"Pertimbangan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan," kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elis Mustika menuntut hukuman terhadap terdakwa selama dua tahun penjara.

Terdakwa menjalani hukuman atas perkara penipuan proyek dan jabatan di Kabupaten Lampung Selatan. Penipuan tersebut dilakukan terhadap seseorang korban bernama Yusar Riyaman Saleh.

Pada perkara tersebut, terdakwa disangkakan telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana yang menjanjikan pemberian jabatan dan sejumlah proyek di Lampung Selatan.

Terdakwa Akbar melakukan perbuatannya pada tahun 2018 hingga 2019. Terdakwa mengaku sebagai orang dekat Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto sehingga korban yakin namun tertipu atas iming-iming tersebut sehingga menelan kerugian sebesar Rp2 miliar lebih.