BANDAR LAMPUNG - Terdakwa Donald Amrullah dihukum kurungan penjara selama dua tahun dan enam bulan atas perbuatannya melakukan penipuan pengadaan alat pada Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Timur.
Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis hakim, Samsumar Hidayat dalam sidang putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin, 17 Juli.
"Menjatuhi hukuman kepada terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama dua tahun dan enam bulan," katanya dilansir ANTARA.
Sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Joko selama dua tahun. Atas putusan tersebut, terdakwa dan jaksa menyatakan terima.
Terdakwa Donald Amrullah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung terkait penipuan pengadaan alat pada Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Timur.
Terdakwa yang merupakan Direktur CV Dani Putra didakwa atas penipuan terhadap proyek smart village Desa Mandiri sebanyak 100 desa milik Dinas PMD di Kabupaten Lampung Timur.
Saat itu dirinya disebut dalam dakwaan JPU, tengah mencari investor yang akan mendanai proyek pengadaan aplikasi smart village di sebanyak 100 Desa di Kabupaten Lampung Timur.
Lalu kemudian informasi itu sampai ke telinga korban Abdurrachman, dan kemudian segera menghampiri terdakwa ke kediamannya di Bandarlampung.
Saat itu korban mengaku merasa yakin untuk menjadi investor, dengan salah satu sebab lantaran terdakwa mengklaim dirinya telah mendapat penunjukan dari Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Lampung Timur.