Bagikan:

DENPASAR - Polresta Denpasar menangkap pria bernama Nurwakid (47) asal Kediri, Jawa Timur, karena melakukan kejahatan penipuan dan merugikan korban hingga ratusan juta.

Pelaku diketahui bekerja seorang buruh proyek. Sedangkan korban bernama Suharto (57) asal Banyuwangi, Jawa Timur.

"Modus operandi pelaku dengan cara memberikan keuntungan dan kerjasama dengan menunjukan saldo tabungan dan sertifikat deposito mandiri fiktif. Untuk kerugian uang tunai sebesar Rp217.270.000," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Kamis, 24 Oktober.

Penipuan berawal saat korban dan pelaku bertemu  di Denpasar. Saat itu pelaku mengklaim diberi kepercayaan bosnya dari Belanda mengelola uang Rp89 triliun.

Tapi pelaku menyebut rekening itu masih diblokir. Untuk membukanya, pelaku mengajak korban bekerjasama dengan meminta menyiapkan uang Rp253 juta.

Pelaku dalam pertemuan juga menunjukkan foto rekening Bank Mandiri dengan saldo Rp89 triliun. Pelaku juga menunjukkan sertifikat deposito fiktif.

Korban yang teperdaya tipuan tersebut lantas memberikan uang tunai dengan total Rp217 juta.

"Kemudian kembali pelaku menunjukan sertifikat deposito mandiri senilai Rp15 triliun, sehingga membuat korban semakin yakin. Namun setelah tanggal jatuh tempo untuk mencairkan deposito tersebut ternyata pelaku tidak bisa dihubungi dan sempat dicari ke alamat rumahnya ternyata pelaku dinyatakan sudah pindah," papar AKP Sukadi.

Sadar ditipu, korban melapor ke polisi hingga pelaku akhirnya ditangkap.

 "Dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan kejahatan dengan mengiming-imingi keuntungan dan kerja sama dengan menunjukan saldo tabungan dan sertifikat deposito Mandiri fiktif. Hasil dari perbuatannya tersebut dibelikan sepeda motor dan sisanya dipakai untuk membeli alat-alat rumah tangga dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.