Bagikan:

KALTENG - Polisi mentaksir kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar dari kasus korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng) pada 2019-2020.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan kasus korupsi ini melibatkan tiga tersangka. Dua di antaranya Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperindag) Kotawaringin Timur berinisial ZL dan FZ.

"Sedangkan satu orang lainnya yang masih DPO berinisial LM," kata Erlan di Palangka Raya, Senin 19 Agustus, disitat Antara.

Tersangka ZL dan FZ saat ini ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng Kombes Pol Setyo K Heriyanto mengatakan, tersangka ZL yang masuk DPO sejak Juni 2024 ditangkap di Apartemen Green Pramuka Jakarta pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Sebelumnya, satu tersangka lain dalam kasus ini yaitu, FZ telah ditahan.

"Terkait tersangka ZL kami tangkap berdasarkan DPO/20/VII/RES.3.3/2024/Ditreskrimsus yang dikeluarkan penyidik pada tanggal 19 Juli 2024," katanya.

Dia menambahkan, dalam kasus korupsi ini ketiga tersangka melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam proyek pembangunan Gedung Expo Sampit sehingga perhitungan BKP merugikan negara Rp3,5 miliar.

"Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah Undang-Undang RI Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," tandasnya.