Bagikan:

PALANGKA RAYA - Kasus dugaan korupsi pembuatan kontainer lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Tahun Anggaran 2017 melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman kota setempat rugikan negara Rp1,2 miliar.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji mengatakan dalam perkara tersebut melibatkan empat orang tersangka yakni SFEP selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), AG selaku pelaksana pekerjaan, YB selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kota Palangka Raya dan penyidikan mereka sudah P21 dan tahap II.

"Sedangkan SAS selaku Ketua Pokja IV ULP Kota Palangka Raya juga sebagai tersangka dalam perkara tersebut, berkasnya juga sudah tahap II dan akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Erlan dilansir ANTARA, Rabu, 8 Januari.

Perbuatan tersangka SAS melakukan pelaksanaan pelelangan dan penunjukan pemenang lelang yang tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah pada paket pekerjaan pembuatan kontainer lapak PKL di Jalan Yos Sudarso ujung 2017 melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya.

Dari perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan proses pekerjaan di lapangan terlaksana tidak sesuai dengan kontrak yang ada, yaitu pelaksanaan pekerjaan seluruhnya dilaksanakan oleh pihak lain dan hasil pekerjaannya pun tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum di dalam kontrak.

"Sehingga setelah dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Kalteng diperoleh hasil perhitungan berupa kerugian keuangan negara/Daerah sebesar Rp1.286.127.300,00," ucapnya.

Penyidik juga telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut dan penyidik telah mengirimkan berkas perkara ke JPU dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan akan segera dilakukan tahap II (pengiriman tersangka dan barang bukti).