Hakim Vonis Eks Bupati Palangka Raya Ben Brahim 5 Tahun dan Istri 4 Tahun di Kasus Korupsi
Kedua terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni berpelukan dengan keluarga usai mendengarkan putusan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa, 12/12/2023. ANTARA/Dokumen Pribadi

Bagikan:

PALANGKA RAYA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada bekas Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat. Tak hanya itu, istri Ben Brahim Ary Egahni juga diganjar empat tahun penjara di kasus yang sama.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua," kata majelis hakim yang diketuai Achmad Peten Sili saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Antara, Selasa, 12 Desember. 

Kemudian itu, selain pidana pokok mantan Bupati Kapuas tersebut juga dijatuhkan pidana denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan. Sedangkan Egahni juga didenda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp6 miliar lebih, dengan ketentuan selambat-lambatnya setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak mempunyai uang pengganti maka harta bendanya disita dan dilelang, untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," ucapnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada kedua terdakwa, yakni berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun semenjak para terdakwa selesai menjalani pidana.

Atas putusan tersebut kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya, Regginaldo Sultan dan Akmal Hidayat, mengambil sikap pikir-pikir. Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pikir -pikir.

Hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap jika tidak memberikan jawaban, maka dianggap hakim menerima putusan tersebut.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Brahim dengan delapan tahun empat bulan penjara dan Egahni dituntut delapan tahun penjara.

JPU Juga menuntut untuk menjatuhkan pidana denda kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa juga menuntut menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp8.8 miliar lebih subsider tiga tahun penjara.