NTB - Kasus mantan Bupati Lombok Tengah yang juga bakal Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Nusa Tenggara Barat (NTB) Moh. Suhaili Fadil Tohir menikah lagi tanpa izin dari istri yang sah berakhir damai.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat mengatakan perdamaian setelah Polda NTB menerima surat perdamaian antara pelapor dan terlapor.
"Iya, surat perdamaian memang sudah diterima penyidik yang ditandatangani oleh masing-masing pihak," kata Syarif di Mataram, Senin 19 Agustus, disitat Antara.
Dalam keterangan surat, tertera tiga nama saksi. Selain surat perdamaian, penyidik juga menerima pernyataan pencabutan laporan dari pihak pelapor yang mengatasnamakan Lale Laksmining Puji Jagat.
"Pelapor sendiri yang tanda tangani surat pencabutan laporan," ujarnya.
BACA JUGA:
Polda NTB di awal Agustus 2024 telah menyampaikan bahwa penanganan kasus ini naik ke tahap penyidikan.
Dari peningkatan status penanganan perkara, dia menegaskan bahwa pihaknya belum menetapkan peran tersangka sehingga status terlapor Suhaili masih sebagai saksi.
Dengan meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan, para pihak yang sebelumnya memberikan keterangan di tahap penyelidikan masuk dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi.
Saksi dalam kasus ini berjumlah empat orang. Selain Suhaili sebagai terlapor, saksi lain adalah pelapor, dan istri yang dinikahinya berinisial N.