Bagikan:

MATARAM - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat memeriksa Lale Laksmining Puji Jagat sebagai pelapor eks Bupati Lombok Barat Moh. Suhaili Fadhil Thohir menikah lagi tanpa izin istri.

"Iya, pemeriksaan ini sifatnya masih permintaan keterangan atas laporan aduannya (pelapor). Pelapor baru berikan keterangan, masih harus kami dalami lagi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat dikutip ANTARA, Senin, 30 Juni.

Dirreskrimum menegaskan penanganan laporan aduan ini masih berjalan di tahap penyelidikan. Pengumpulan keterangan dan dokumen yang berkaitan dengan laporan aduan ini masuk dalam agenda penyelidikan.

"Jadi, tunggu saja hasilnya nanti, dalam kasus ini kami masih penyelidikan. Karena ini baru, kami belum tahu apakah ada peristiwa hukum pidananya atau tidak," ujarnya.

Perihal adanya pemeriksaan, kuasa hukum pelapor, Achmad Saifullah, membenarkan bahwa kliennya yang merupakan istri terlapor sudah memberikan keterangan atas laporan aduan tersebut.

"Hari ini selesai, sekitar 3 jam berikan keterangan. Ada 25 pertanyaan yang dikasih," ucap Saiful.

Pertanyaan yang dilayangkan kepolisian mengarah pada laporan aduan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 279 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Salah satu pernyataan yang diungkapkan pelapor kepada kepolisian, kata dia, terkait dengan nafkah yang tidak pernah diberikan sejak akhir tahun 2023.

"Memang dari pertama nikah pada tahun 2015, masing-masing tinggal di rumah berbeda. Suhaili di Pemepek, dan klien kami di Praya. Sejak akhir 2023 itu klien kami mengaku tidak pernah dinafkahi," ujarnya.

Perihal laporan aduan yang kini berjalan di Polda NTB, Suhaili belum juga memberikan klarifikasi.