Bagikan:

JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima laporan mantan Bupati Lombok Tengah Moh. Suhaili yang menikah lagi tanpa izin. Laporan itu dilayangkan Lale Laksmining Puji Jagat selaku istri sah pertama Suhaili.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat membenarkan adanya laporan dalam bentuk pengaduan tersebut.

"Benar, sudah masuk pengaduannya. Kami mesti lakukan penyelidikan dahulu," katanya di Mataram, NTB, Kamis 27 Juni, disitat Antara.

Ia menjelaskan, pihaknya harus menindaklanjuti laporan dalam bentuk delik aduan itu dengan meminta lebih dahulu klarifikasi pihak pelapor dan terlapor. Begitu juga dengan pengumpulan alat bukti yang mengarah pada dugaan pidana.

"Karena ini delik aduan, jadi kami masih harus melakukan serangkaian pengumpulan data dan bahan keterangan. Nanti, apa perkembangannya, kami kabari lagi," ujarnya.

Lale Laksmining melaporkan suaminya melalui kuasa hukum Achmad Saifullah. Laporan aduan tersebut disampaikan ke Polda NTB pada hari ini dengan dugaan pelanggaran pidana Pasal 279 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

"Jadi, klien kami ini mengajukan aduan atas dugaan tindak pidana suami menikah lagi tanpa izin istri yang sah," kata Saiful.

Dalam laporan, mantan Bupati Lombok Tengah tersebut diduga telah menikah lagi dengan perempuan bernama Nurlaili pada tanggal 18 Juni 2024 di salah satu penginapan wilayah Sikur, Kabupaten Lombok Timur.

Saiful menegaskan bahwa pernikahan itu tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada kliennya. Bahkan, kliennya mendapat kabar pernikahan itu dari kerabat dekatnya pada tanggal 24 Juni 2024.

Dalam laporan pengaduan, Saiful menegaskan bahwa pihaknya turut mencantumkan sejumlah alat bukti berupa akta pernikahan kliennya dengan terlapor serta adanya keterangan saksi yang mengetahui pernikahan terlapor dengan Nurlaili.

"Bukti ini sudah kami lampirkan dalam aduan. Semoga bisa segera ditindaklanjuti kepolisian," tandasnya.