Bagikan:

BANGKA TENGAH - Polres Bangka Tengah, Bangka Belitung mengungkap jaringan peredaran narkoba di lokasi penambangan bijih timah.

"Kami berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang rata-rata melibatkan para penambang bijih timah dan empat pelaku sudah kami amankan," kata Kabag Ops Polres Bangka Tengah, Kompol Yudha Wicaksono dikutip Antara, Kamis, 25 Maret.

"Empat pelaku yang kami amankan yaitu Ag, Sm, PL dan Dd, dimana tiga pelaku merupakan target operasi," ujarnya.

Keempat pelaku adalah pemakai dan pengedar yang pasarnya rata-rata para penambang bijih timah di berbagai lokasi.

"Kasus ini terus kami kembangkan, karena merupakan jaringan narkoba yang mata rantainya harus kami putuskan," sambung Kompol Yudha.

Para pelaku dikenakan pasal 114 dan pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narokotika. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

"Saat ini pelaku sudah kami aman untuk pengembangan kasus lebih lanjut," kata dia.