Satgas COVID-19 Sebut Interval Waktu Vaksinasi Kedua Bagi Lansia 28 Hari
Ilustrasi (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyebut interval pemberian dosis pertama dan kedua vaksinasi bagi lansia adalah 28 hari.

Hal ini sudah sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat menerbitan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (UEA).

“Sesuai dengan rekomendasi BPOM saat menerbitkan UEA bahwa waktu vaksinasi kedua untuk lansia adalah selang 28 hari pasca mendapatkan vaksin pertama,” kata Wiku dalam konferensi pers secara daring yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 25 Maret.

Perbedaan interval pemberian vaksin ke lansia dan masyarakat pada umumnya, disebabkan karena mereka membutuhkan waktu yang lebih lama untuk membentuk antibodi.

“Diharapkan agar jadwal yang ditentukan dapat merefleksikan rekomendasi tersebut untuk memastikan manfaat vaksin dapat diterima secara maksimal,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wiku juga menyebut vaksinasi kedua bagi lansia tak perlu lagi dilakukan di fasilitas kesehatan tempat mereka menerima dosis pertama. Hal ini sudah sesuai dengan Keputusan Dirjen P2P agar para lansia bisa mendapatkan kemudahan dalam proses vaksinasi.

“Keputusan Dirjen P2P yang sudah dikeluarkan merupakan komitmen dan upaya pemerintah untuk memberikan kemudian kepada lansia dalam mengikuti program vaksinasi,” ungkapnya.

“Satgas mengimbau kepada penyelenggara vaksinasi untuk mengikuti keputusan Dirjen P2P Kemenkes untuk memfasilitasi lansia yang lokasi vaksinasi pertamanya berbeda dengan tempat vaksinasi kedua,” imbuh Wiku.

Diberitakan sebelumnya, rogram vaksinasi COVID-19 menargetkan 181,5 juta orang penerima. Mereka yang ditargetkan adalah masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas. Nantinya, para penerima vaksin bakal mendapat dua kali dosis penyuntikan.

Secara keseluruhan, vaksinasi nasional ini akan dilakukan mulai April 2021 sampai Maret 2022 dan terdiri dari beberapa tahapan. Pada tahap pertama, vaksin diperuntukkan bagi 1,5 juta tenaga kesehatan. Pada tahap kedua, vaksinasi COVID-19 diperuntukkan bagi kelompok lansia dan petugas pelayanan publik. 

Sasarannya sebanyak 21,5 juta lansia dan 16,9 juta petugas pubik. Mereka adalah pedagang pasar, pendidik, tokoh dan penyuluh agama, wakil rakyat, pejabat, pemerintah, ASN, TNI-Polri, petugas pariwisata, pelayanan publik, pekerja transportasi publik, atlet, serta pekerja media. Program ini berlangsung sampai bulan Mei.

Selanjutnya, vaksinasi akan dilakukan kepada 63,9 juta masyarakat rentan atau penduduk yang tinggal di daerah dengan risiko penularan tinggi. Kemudian, masyarakat lainnya sebanyak 77,7 juta orang.