JAKARTA - M Usman alias MU (23), salah satu tersangka kasus narkotika jaringan internasional dengan barang bukti sabu seberat 11,3 Kg yang ditangkap polisi gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, ternyata juga bekerja sebagai Disc Jockey (DJ).
Tersangka MU beralih pekerjaan menjadi penerima atau 'kuda' barang haram narkotika jenis sabu karena job (order) manggung sebagai DJ masih sepi.
BACA JUGA:
"Karena sepi job, akhirnya MU ini menjadi seorang kuda atau penerima narkoba. MU karena tergiur akan keuntungan yang akan diperoleh oleh pelaku," kata Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Retno Jordanus saat dikonfirmasi, Jumat, 16 Agustus.
DJ asal Medan itu membawa sabu dan memasukannya ke dalam mobil Toyota Camry sebanyak 11,3 kilogram yang dibungkus dalam 11 paket plastik teh Cina berwarna hijau itu disimpan di pintu-pintu mobil Toyota Camry bernopol B 8023 BF.
Sebelumnya, mobil tersebut telah dimodifikasi sedemikian rupa, sehingga bisa digunakan untuk menyembunyikan sabu.