Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan insentif kepada lembaga penyiaran swasta dalam hal perizinan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). 

"Untuk 3T kami berikan insentif lebih kepada siapa pun untuk memeratakan di daerah 3T," kata Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo Geryantika Kurnia dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema "Upaya Pemerataan Informasi Hingga Daerah Tertinggal, Terluar, Terpencil" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Antara, Selasa, 13 Agustus. 

Dia juga menyebut pemerintah memberikan insentif kepada lembaga penyiaran swasta berupa biaya izin penyiaran nol rupiah selama 5 tahun. "Kami nol kan selama lima tahun untuk mendorong mereka masuk ke 3T," ucapnya.

Selain itu, dia menyebut pemerintah tak melakukan seleksi kepada lembaga penyiaran swasta yang ingin menyiarkan programnya di daerah 3T.

"Kalau di kota-kota besar, kami tetapkan kalau ada izin TV atau radio itu harus melalui seleksi karena peminatnya banyak, kalau di 3T kami bebaskan siapa pun yang mau bersiaran di 3T tanpa perlu seleksi," ujarnya.

Selanjutnya, dia mengatakan pemerintah melalui lembaga penyiaran publik TVRI juga memberikan insentif berupa tarif sewa multipleksing (MUX) yang lebih terjangkau untuk wilayah 3T.

"Kalau enggak salah memberikan diskon sampai 75 persen, padahal sewa MUX di daerah 3T itu murah-murah dibandingkan dengan Jakarta," katanya.

Hal itu berbeda dengan radio. "Kalau radio karena dia masih analog, dia harus bangun infrastrukturnya sendiri, yang ada di 3T itu rata-rata RRI," katanya.

Dia menyebut upaya pemberian insentif dalam hal perizinan penyiaran di wilayah 3T dilakukan agar masyarakat di wilayah tersebut dapat memperoleh beragam informasi seperti halnya di kota-kota besar sebab saat ini baru dapat menikmati siaran dari TVRI.

"Sekarang rata-rata di 3T itu masyarakat hanya bisa nonton TVRI, swasta mikirnya masih memikirkan profit, mereka mikirnya di kota-kota besar saja," kata dia.

Sebelumnya (5/8), Geryantika menyebutkan dua lembaga penyiaran swasta sudah berkomitmen untuk bersiaran di wilayah 3T menyusul dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (SE Dirjen PPI) Nomor 2 Tahun 2024.

SE yang dirilis Kominfo pada Rabu (31/7) itu mengatur tentang Pemerataan Informasi melalui Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Radio dan Jasa Penyiaran Televisi yang Diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran melalui Media Terestrial di Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar.