JAKARTA - BUMD penyelenggara Formula E, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menjelaskan alasan Pemprov DKI tak bisa menarik uang commitment fee yang telah dibayar tiap tahun. Padahal Formula E resmi ditunda hingga 2022.
Project Director Sportainment PT Jakpro M. Maulana menjelaskan, biaya commitment fee yang sudah dibayarkan ratusan miliar rupiah tersebut tidak bisa ditarik kembali karena Formula E tak dibatalkan.
"Kita tidak mau membatalkan Formula E di Jakarta, hanya menunda saja. Karena itu, commitment fee yang sudah dibayarkan akan digunakan untuk pelaksanaan event ini 2022 nanti," kata Maulana dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 Maret.
Maulana menjelaskan, commitment fee adalah uang yang lazim dibayarkan oleh kota sebagai tuan rumah kejuaraan internasional, seperti ajang balap mobil bertenaga listrik tersebut.
Lagipula, menurutnya, commitment fee akan dipergunakan untuk pembiayaan logistik acara, biaya penginapan para pembalap dan timnya yang jumlahnya hampir 2.000 orang, pembuatan tribun acara, hadiah bagi para pemenang, hingga biaya sertifikasi event ini agar sesuai dengan standar Internasional.
"Termasuk juga untuk biaya airtime Televisi Internasional yang menyiarkan kegiatan ini secara langsung, di mana wajah Jakarta akan tampil di dalamnya dan menjadi sorotan dunia," jelas dia.
Karenanya, Maulana menjamin commitment fee Formula E tidak akan hangus meskipun penyelenggaraan ditunda selama dua tahun, sejak tahun 2020 hingga 2022.
"Dana tersebut tidak hangus, karena Jakarta Eprix ditunda hingga tahun 2022. Maka, uang yang sudah dibayarkan akan digunakan untuk event di tahun 2022," kata Maulana.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta melaporkan hasil audit terhadap transaksi keuangan Pemprov DKI untuk rencana penyelenggaraan Formula E.
Dalam hasil audit yang dikeluarkan per tanggal 19 Juni 2020, BPK mencatat DKI telah menggelontorkan biaya persiapan Formula E hampir Rp1 triliun, yakni Rp983,3 miliar.
BACA JUGA:
Rinciannya, ada commitment fee yang dibayarkan pada tahun 2019 senilai Rp360 miliar. Selanjutnya, pada tahun 2020, commitment fee yang dibayarkan senilai Rp200,3 miliar. Lalu, Bank Garansi yang dibayarkan senilai Rp423 miliar.
Pemprov DKI diminta sejumlah pihak untuk menarik kembali uang yang digelontorkan demi bisa dialihkan untuk penanganan pandemi. BPK mencatat PT Jakpro selaku BUMD penyelenggara berhasil menarik dari bank garansi senilai Rp423 miliar. Sayangnya, BPK mencatat bahwa uang commitment fee tak berhasil ditarik.
"Fee tahap 1 musim penyelenggaraan 2020/2021 yang telah dibayarkan kepada pihak FEO senilai GBP11.000.000,00 atau setara Rp200.310.000.000 tidak dapat ditarik kembali," kata Kepala Perwakilan BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo.