Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani tak memenuhi panggilan klarfikasi perihal sosok inisial T, hari ini.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan Benny Rhamdani turut mengirimkan surat permohonan penundaan.

"Kepala BP2MI tidak hadir undangan klarifikasi lanjutan dengan mengirim surat permohonan penundaan undangan," ujar Djuhandhani kepada VOI, Kamis, 1 Agustus.

Mengenai langkah lanjjtan dari penyelidik semisal penjadwalan ulang, Djuhandhani tak menyampaikannya. Hal itu diminta untuk ditanyakan kepada Kepala BP2MI itu.

"Silahkan tanyakan kepada kepala BP2MI," kata Djuhandhani.

Benny sebelumnya menyampaikan alasan di balik tak bisa menghadiri undangan klarifikasi lanjutan tersebut. Dia mesti menjalani tugas di Sulawesi Utara.

"Betul, karena ada kegiatan yang sudah terjadwal jauh jauh hari di Sulawesi Utara," ujar Benny.

Kegiatan yang dimaksud perihal tugasnya sebagai Kepala BP2MI. Karenanya Benny mesti menyelesaikan kewajibannya terlebih dulu hingga 3 Agustus 2024.

Selain itu, Benny juga menyampaikan sudah mengirimkan surat permohonan penundaan klarifikasi melalui kuasa hukumnya kepada penyelidik.

"Saya sudah memasukan surat penundaan ya lewat kuasa hukum. Saya udah memasukan surat penundaan ke tanggal 5," kata Benny.