Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan 11 saksi terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah pada hari ini, Rabu, 31 Juli. Salah satunya adalah Martono yang merupakan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama sebagai berikut MTN, Direktur PT Chimander777 dan PT Rama Sukses Mandiri serta Ketua Gapensi Semarang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 31 Juli.

Martono dipanggil sebagai saksi bersama Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar. Hanya saja, Tessa belum memerinci yang bakal didalami dari keduanya.

Adapun Martono dan Rachmat berdasarkan informasi beredar masuk dalam daftar empat orang yang dicegah ke luar negeri dalam kasus ini. Sementara dua lainnya adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu yang merupakan Wali Kota Semarang bersama suaminya, Alwin Basri.

Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan saksi lainnya di Kota Semarang. Mereka adalah Agung Wido Catur Utomo (AWCU) yang merupakan Kasubbid Penetapan pada Bidang Pelayanan dan Penetapan Bapenda Kota Semarang; Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Sisdukcapil Kota Semarang Endang Sri Rezeki (ESR); dan Inspektur Pembantu III Kota Semarang Mukhamad Zaenudin (MZ).

Lalu dipanggil juga Kabag Rumah Tangga Setda Kota Semarang Rian Putrowijoyo (RP); Eko Yuniarto (EY) dan Moeljanto (MJT) selaku pegawai negeri sipil (PNS); Romadhon (RMD) alias Gendhon yang merupakan Penanggungjawab CV Merapi; serta Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang Siswoyo (SWY) yang juga Direktur CV Dua Putra.

“Pemeriksaan dilakukan di Akademi Kepolisian Jalan Sultan Agung Nomor 131, Kota Semarang, Jawa Tengah,” ungkap Tessa.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Rinciannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.

Penggeledahan sudah dilakukan di berbagai lokasi seperti di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya. Dari sana ditemukan dokumen hingga duit Rp1 miliar dan 9.650 euro serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.