Bagikan:

JAKARTA - Fraksi Gerindra dan PSI DPRD DKI Jakarta mencecar Pemprov DKI yang lambat dalam merealisasikan rehab bangunan sekolah yang sudah tak layak di Jakarta.

Hal ini disampaikan dalam pandangan umum fraksi terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD DKI tahun anggaran 2023.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Munir menekankan pihaknya pun telah mencecar Pemprov DKI atas tak terealisasinya rehab gedung sekolah dalam rapat paripurna pemandangan fraksi terhadap penyusunan APBD tahun sebelumnya.

"Kembali kami mempertanyakan, khususnya mengapa kegiatan rehab berat terhadap sekolah-sekolah yang sudah tidak layak di wilayah DKI Jakarta atau yang sudah masuk dalam daftar rehab total tetapi belum juga terlaksana hingga tahun ini," kata Munir di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 29 Juli.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta sebelumnya telah merencanakan renovasi puluhan gedung sekolah untuk tahun 2023. Realisasinya, kegiatan ini masih dalam proses lelang pengerjaan konstruksi.

Lambatnya proses perencanaan rehab gedung sekolah ini, menurut Munir, pun berdampak para rendahnya serapan anggaran belanja modal Unit Pengelola Prasarana dan Sarana Pendidikan pada tahun 2024.

"Kami memandang bahwa ini menunjukkan belum adanya perencanaan yang matang dalam penggunaan anggaran yang telah tersedia," jelas Munir.

Tercatat, masih ada 277 sekolah negeri di Jakarta yang mengalami kerusakan berat. Pemprov DKI pun berencana merehab 27 gedung sekolah pada tahun 2023 dengan anggaran Rp720 miliar. Namun, kenyataannya kegiatan tersebut tak kunjung dilakukan.

Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Cornelis Hotman menekankan mandeknya realisasi rehab bangunan sekolah jelas mengganggu proses belajar siswa.

"Pada realisasinya rehab total gedung sekolah tersebut tidak terlaksana sama sekali dan mengakibatkan proses belajar mengajar di sekolah yang direhab total terdampak," tutur Cornelis.

Di sisi lain, Cornelis menyebut tidak terealisasinya rehab gedung sekolah terindikasi menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan SOP Nomor 3907/BPAD-PSDA/OT.05.17 tentang Identifikasi, Penelitian dan Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah.