JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai kontrak kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang ujungnya dikorupsi mencapai triliunan rupiah.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat disinggung soal pagu anggaran dalam proses tersebut. Tapi, dia belum bisa memerinci soal pelaksanaan akuisisi dua perusahaan tersebut.
“Nilai proyek sekitar Rp1,3 triliun kontraknya,” kata Tessa kepada wartawan yang dikutip pada Rabu, 24 Juli.
Sementara untuk kerugian negara yang ditimbulkan karena diduga terjadi praktik lancung, Tessa belum mau berkomentar. Proses penghitungan disebutnya masih berlangsung.
“Belum bisa dipublish karena masih dilakukan penghitungan,” tegas juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.
Begitu juga soal peluang adanya temuan penerimaan suap terhadap pihak terkait dalam kasus ini. “Yang pasti (terjadi, red) kerugian negara. Apakah ada suap di situ masih didalami,” ujar Tessa.
KPK membuka penyidikan dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry. Saat ini ada empat orang yang dicegah ke luar negeri berdasarkan surat yang dikirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
BACA JUGA:
Tiga orang yang dicegah ke luar negeri adalah pihak internal, yakni HMAC, MYH, dan IP. Sementara sisanya adalah pihak swasta berinisial A.
Komisi antirasuah masih menutup rapat soal penyidikan ini. Tapi, tiga mobil sudah disita oleh penyidik beberapa waktu lalu.