JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari tahu proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dari dua saksi pada hari ini. Keduanya juga dicecar soal peranan pihak lain.
“Kedua saksi hadir dan didalami proses KSU dan akuisisi yang dilakukan oleh PT ASDP dan juga didalami terkait pengetahuan mereka mengenai peran pihak-pihak lainnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan kepada wartawan, Senin, 28 Oktober.
Tessa menyebut dua saksi itu berinisial HS dan ED. Sementara berdasarkan informasi yang didapat mereka adalah Hendra Setiawan selaku Vice President Teknologi Informasi PT ASDP dan Evi Dwijayanti yang merupakan Vice President PT ASDP.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini sedang mengusut kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Diduga telah terjadi kerugian negara yang disinyalir mencapai Rp1,27 triliun dan masih berubah karena penghitungannya terus dilakukan.
BACA JUGA:
Sumber VOI menyebut, kerugian ini muncul karena proses akuisisi PT Jembatan Nusantara tidak sesuai aturan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.
Perusahaan pelat merah ini kemudian menguasai saham PT Jembatan Nusantara 100 persen dengan 53 kapal yang dikelola. “Prosesnya (dalam melaksanakan kerja sama usaha dan akuisisi, red) enggak ada dasar hukumnya,” katanya.
“Jadi dilanggar semua aturan akuisisi,” masih dikutip dari sumber yang sama.
Dalam kasus ini, komisi antirasuah sudah menyita 15 aset tanah dan bangunan dari pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie. Nilainya mencapai ratusan miliar rupiah dan berada di kawasan Pondok Indah, Menteng, Kota Bogor, dan Kota Surabaya.