Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk mengusut kasus suap ekspor benur atau benih lobster. Ada lima saksi yang dipanggil dan dua di antaranya adalah pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kedua pejabat itu adalah Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta) Habrin Yake, dan Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP Rina. Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan yang jadi tersangka penerima suap, Edhy Prabowo.

“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo),” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri lewat keterangan tertulisnya, Senin, 22 Maret.

Selain memeriksa dua pejabat ini, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yaitu dua pihak swasta yaitu Melinda dan Setiawan Sudrajat, serta seorang pengacara Robinson Paul Tarru. Ketiganya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Edhy Prabowo.

Belum diketahui materi pemeriksaan apa yang bakal ditanyakan oleh para penyidik. Namun, kelima saksi ini diduga mengetahui perihal kasus suap yang menjerat Edhy dan sejumlah anak buahnya tersebut.

Dalam kasus suap ini, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama lima orang lainnya yaitu: Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD); Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin (AM).

Sementara pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT).

Edhy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Dari uang ini, selanjutnya Edhy, menerima uang Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluannya dan istrinya yaitu Iis Rosyita Dewi, dan dua stafnya yaitu Safri dan Andreau Misanta Pribadi.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

Selanjutnya, uang ini dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istri-nya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, sepeda roadbike, dan baju Old Navy.