Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi tambahan untuk mengusut dugaan suap izin ekspor benur atau benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

Salah satu saksi yang dipanggil adalah Miftah Nur Sabri yang dulunya menjabat sebagai staf khusus atau Juru Bicara Edhy Prabowo.

“Tambahan saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo) dan kawan-kawan,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 22 Maret.

Selain memanggil Miftah, KPK juga memanggil saksi lainnya yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) yaitu Anton.

Belum diketahui materi pemeriksaan terhadap dua saksi tambahan tersebut. Hanya saja, keduanya diduga mengetahui perihal kasus korupsi yang terjadi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sebelumnya, KPK juga memanggil saksi lainnya dalam kasus ini. Ada lima saksi yang dipanggil dan dua di antaranya adalah pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kedua pejabat itu adalah Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta) Habrin Yake, dan Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP Rina. Selain memeriksa dua pejabat ini, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yaitu dua pihak swasta yaitu Melinda dan Setiawan Sudrajat, serta seorang pengacara Robinson Paul Tarru. 

Kelima orang ini juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Edhy Prabowo.

Dalam kasus suap ini, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama lima orang lainnya yaitu: Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD); Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin (AM).

Sementara pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT).

Edhy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Dari uang ini, selanjutnya Edhy, menerima uang Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluannya dan istrinya yaitu Iis Rosyita Dewi, dan dua stafnya yaitu Safri dan Andreau Misanta Pribadi.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

Selanjutnya, uang ini dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istri-nya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, sepeda roadbike, dan baju Old Navy.