Bupati Kaur Gusril Pausi Diperiksa KPK Terkait Suap Benur
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Bupati Kaur, Gusril Pausi dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 11 Januari. Sedianya Gusril Pausi akan diperiksa dalam kasus dugaan suap izin ekspor benur.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, orang nomor satu di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu itu bakal diperiksa untuk tersangka pemilik PT Dua Putra Perkasa, Suharjito yang menjadi tersangka pemberi suap kepada Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan.  

"Gusril Pausi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin, 11 Januari.

Belum diketahui materi yang bakal didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Gusril. Namun, seseorang dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi lantaran diduga mendengar, melihat, mengalami sendiri atau mengetahui terjadinya tindak pidana. 

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Antara lain Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan bersama dua stafsusnya Safri dan Andreau Pribadi Misata; pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) bernama Siswadi.

Kemudian, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan bernama Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin. Sementara tersangka pemberi suap adalah Chairman PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito. 

Edhy Prabowo dan lima orang lainnya diduga menerima suap dari Suharjito dan sejumlah eksportir terkait izin ekspor benur yang jasa pengangkutannya hanya dapat menggunakan PT Aero Citra Kargo.