Bagikan:

TANGERANG – Dua orang anggota berbeda organisasi Masyarakat (ormas) bersitegang, Senin malam, 22 Juli, di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Menurut informasi didapat, keributan dipicu masalah pungutan liar (pungli) di kedai kopi dan kedai makanan.

Dua anggota yang terlibat keributan berasal dari Forkabi dan DKPB Banten di depan Indomaret, Jalan Raden Fatah, Parung Serab Ciledug, Kota Tangerang. Namun keributan pun berlanjut hingga masuk ke wilayah Tangsel, Kawasan Pondok Aren.

Kepolisian yang menerima informasi tersebut langsung mengecek ke lokasi dan membubarkan keributan. Sejumlah anggota ormas yang diduga menjadi provokator diamankan pihak kepolisian.

Saat dihubungi, Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan jika permasalahan tersebut sudah selesai, berakhir damai.

Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan, perselisihan itu dikarenakan masalah pungli di warung kopi (warkop) dan warung sambel setan di kawasan Pondok Kacang, tak jauh dari pengobatan Gopli, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel).

“Permasalahan pungli di warkop sama di warung sambel setan daerah gopli..semua sudah kita selesaikan,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Selasa, 23 Juli.

Saat ini kedua kelompok ormas itu telah berdamai, setelah mereka melakukan kesepakatan untuk tidak mengulangi kejadian serupa di kemudian hari.

“Kami mengedepankan upaya pencegahan dan memediasi setiap permasalahan sehingga tidak berujung balas dendam,” ujarnya

Dedi, bagian kelompok ormas, mengakui telah melakukan kesepatakan damai. Hal ini terjadi setelah perwakilan DKPB Banten melakukan mediasi dengan Forkabi di Polsek Pondok Aren.

“Peristiwa penganiayaan sebagaimana dimaksud 351 KUHP yang terjadi pada Senin 22 Juli, pukul 21.00 WIB di jalan Raden Fatah, Parung Serab, Kota Tangerang. Dengan ini kedua belah pihak menyelesaikan permasalahan secara musyawarah,” kata Dedi perwakilan DKPB Banten.

Adapaun kesepakatan damai itu adalah

1. Pihak pertama dan kedua untuk menyelaesaikan secara musyawarah

2. Pihak pertama dan kedua sudah saling meminta maaf antara sama lain, sehubungan kejadian tersebut.

3. Pihak pertama dan kedua tidak akan menuntut pihak mana pun sehubungan kejadian tersebut

4. Pihak pertama dan kedua berjanji akan menjaga wilayah hukum Polsek Pondok Aren terhadap ormas antara Forkabi dan DPPKB Banten

5. Jika dikemudian hari kedua belah pihak melanggar kesepatan tersebut, maka kedua belah pihak bersedia untuk diproses secara hukum yang berlangsung.