JAKARTA - Polri menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik perihal adanya permohonan ekshumasi terhadap jenazah Afif Maulana, remaja yang tewas diduga dianiaya polisi di Sumatera Barat.
Permohonan ekshumasi itu sedianya disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dengan bersurat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Tentu ada mekanismenya dan kalaupun ada harapan seperti itu, menjadi bagian daripada proses penyidikan. Kembali lagi nanti penyidik akan mempelajari dan kemudian konteks ekshumasi ini bagian daripada penyidikan itu," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin, 22 Juli.
Mengenai kemungkinan permohonan ekshumasi itu bakal dipertimbangkan, Trunoyudo tak berkomentar banyak. Hanya disampaikan bila perihal tersebut masuk dalam ranah penyidikan.
Sehingga, semua hal yang mengenai proses penyidikan merupakan kewenangan penyidik, dalam hal ini Polda Sumatera Barat.
"Apabila ada proses permintaan, itu masuknya juga bagian daripada proses penyidikan. Tentunya tindak lanjutnya ini semuanya ada pada penyidik," kata Trunoyudo.
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah Gufroni menyebut permohonan ekshumasi bertujuan sebagai transparansi hasil penyidikan kasus tewasnya Afif Maulana.
Sejauh ini, Polda Sumatera Barat menyatakan bila Afif Maulana tewas akibat loncat dari jembatan Kuranji.
Hanya saja, banyak pihak yang meragukan kesimpulan tersebut. Sebab, ada beberapa kejanggalan yang mengarah penyebab kematian Afif Maulana akibat dianiaya aparat kepolisian.
BACA JUGA:
"Ini tujuannya untuk transparansi, akuntabilitas terhadap proses otopsi ulang yang dilakukan oleh Mabes Polri. Jadi untuk supaya tidak terjadi dugaan-dugaan atau hal-hal yang dianggap prosesnya pasti nanti tertutup atau sesuatu yang kemudian hasilnya dibuat-buat," kata Gufroni.