Bagikan:

JAKARTA – Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh 3 orang terduga terhadap Asep Saepudin, di Kampung Serang, Kota Bekasi, Kamis 27 Juni, pukul 17.00 WIB. Sebagaimana diketahui, Asep tewas diracuni oleh istrinya, anaknya dan pacar anaknya.

Sebut saja pelaku utama, yakni istri korban, berinisial J. Sedangkan dua pelaku lainnya adalah SNA (anak korban), bersama kekasihnya, HP.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan, ketiga pelaku merencanakan pembunuhan terhadap Asep. Mereka mencampur cairan deterjen Soklin ke dalam minuman susu soda dan Floridina, di rumah korban pada Selasa, 24 Juni, lalu.

“Para pelaku merencanakan pembunuhan dengan mencampurkan cairan Soklin cair ke dalam minuman susu soda dan Floridina. Namun, upaya ini gagal,” kata Twedi dalam keterangannya, Senin, 22 Juli.

Twedi juga mengatakan, para pelaku terus berusaha dan kembali merencanakan pembunuhan terhadap Asep.

“Pelaku kembali mencoba mencampurkan cairan Soklin cair ke dalam minuman Floridina, tetapi lagi-lagi tidak berhasil,” ujarnya.

HP, pacar anak korban, memberi masukan kepada J dan SNA untuk langsung mencekik korban hingga tak bernafas.

“Pada Kamis, 27 Juni 2024 dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, korban Asep Saepudin dihabisi dengan cara dicekik dan dianiaya hingga meninggal dunia,” ucapnya.

Sadar targetnya sudah tidak bernyawa, ketiga pelaku memanfaatkan data korban untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) di dua aplikasi dengan nominal Rp56.600.000.

“Setelah korban meninggal, pelaku HP mengajukan pinjaman online sebesar Rp13.000.000 dari Adakami dan Rp43.500.000 dari Easy Cash. Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening SNA dan selanjutnya ke rekening HP,” tuturnya

Puas dengan perbuatannya, ketiga pelaku melarikan diri. Polisi yang mendaparkan informasi itu langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, motif pembunuhan berencana ini sakit hati dan ekonomi.

“Masalah ekonomi dan sakit hati, serta ketidaksukaan terhadap hubungan antara SNA dan HP,” ungkap Twedi.

Saat ini ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun,” tutupnya.