Bagikan:

CIAMIS - Seorang juru parkir di Ciamis, Jawa Barat menganiaya istrinya sendiri hingga tewas hanya karena meminta uang Rp 100.000. Pelaku bernama Asep Malik Nurdin (51) kini telah ditangkap Satreskrim Polres Ciamis.

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, penganiayaan yang dilakukan Asep hingga istrinya, Teti Maryati (46) tewas itu bermula dari cekcok antara pelaku dan korban. Saat itu, korban meminta uang hasil parkiran sebesar Rp 100.000 terhadap pelaku dengan nada tinggi.

Pelaku yang emosi kemudian memukul korban. Tak hanya itu, pelaku membenturkan kepala korban ke tembok rumahnya hingga tak sadarkan diri.

"Jadi percekcokan ini bermula ketika pelaku dan korban membeli makanan setelah suaminya pulang kerja. Sesampainya di rumah, korban sempat meminta uang hasil pekerjaan suaminya. Kemudian karena merasa kesal, pelaku menganiaya istrinya sendiri," Kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Jumat 15 September.

Pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir ini sudah menikah dengan korban selama 1 tahun. Teti yang merupakan istri ketiga Asep bukanlah korban pertama. Asep pernah melakukan kekerasan tersebut kepada istri sebelumnya.

"Hasil penyidikan kami dari keterangan beberapa saksi, pelaku ini memang terhadap istri sebelumnya pernah melakukan kekerasan. Korban Teti Maryati ini merupakan istri ketiga," ujarnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian korban yang telah dirobek pelaku dan dipenuhi bercak darah.

Asep dijerat Pasal 338 dan Pasal 354 atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.